Please wait...

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyatakan bahwa:

I. Nomor dan tanggal permohonan EC00202204647, 19 Januari 2022
II. Pencipta
Nama Pratiwi Ramlan, S.Farm, Apt, M.A.P, dkk
Alamat Jl. Industri Kecil No.42, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan
Kewarganegaraan Indonesia
III. Pemegang Hak Cipta
Nama Pratiwi Ramlan, S.Farm, Apt, M.A.P, dkk
Alamat Jl. Industri Kecil No.42, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan
Kewarganegaraan Indonesia
IV. Jenis Ciptaan Banner
V. Judul Ciptaan Digitizing Village Administration Based on Siberas Application Towards a Smart Village
VI. Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia 11 November 2021, di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan
VII. Jangka waktu pelindungan Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
VIII. Nomor pencatatan 000319925
 
Adalah benar dan tercatat dalam database kami.
Untuk memastikan bahwa Anda mengakses Database yang benar, pastikan bahwa URL pada browser Anda adalah https://e-hakcipta.dgip.go.id