Please wait...

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyatakan bahwa:

I. Nomor dan tanggal permohonan EC00202222384, 4 April 2022
II. Pencipta
Nama Teuku Fadhli, S.Pd, M.Pd, dkk
Alamat Desa Neulop II, Kecamatan Indrajaya
Kewarganegaraan Indonesia
III. Pemegang Hak Cipta
Nama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jabal Ghafur
Alamat Desa Glee Gapui, Kecamatan Indrajaya
Kewarganegaraan Indonesia
IV. Jenis Ciptaan Karya Tulis (Artikel)
V. Judul Ciptaan Implementation of Cognitive Behavioral Therapy With Cognitive Restructuring Technique to Reduce Psychosocial Anxiety in the COVID-19 Outbreak
VI. Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia 4 April 2022, di Kab. Pidie
VII. Jangka waktu pelindungan Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
VIII. Nomor pencatatan 000337837
 
Adalah benar dan tercatat dalam database kami.
Untuk memastikan bahwa Anda mengakses Database yang benar, pastikan bahwa URL pada browser Anda adalah https://e-hakcipta.dgip.go.id