Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyatakan bahwa:
I. | Nomor dan tanggal permohonan | EC00202222384, 4 April 2022 |
II. | Pencipta | |
Nama | Teuku Fadhli, S.Pd, M.Pd, dkk | |
Alamat | Desa Neulop II, Kecamatan Indrajaya | |
Kewarganegaraan | Indonesia | |
III. | Pemegang Hak Cipta | |
Nama | Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jabal Ghafur | |
Alamat | Desa Glee Gapui, Kecamatan Indrajaya | |
Kewarganegaraan | Indonesia | |
IV. | Jenis Ciptaan | Karya Tulis (Artikel) |
V. | Judul Ciptaan | Implementation of Cognitive Behavioral Therapy With Cognitive Restructuring Technique to Reduce Psychosocial Anxiety in the COVID-19 Outbreak |
VI. | Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia | 4 April 2022, di Kab. Pidie |
VII. | Jangka waktu pelindungan | Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. |
VIII. | Nomor pencatatan | 000337837 |
Adalah benar dan tercatat dalam database kami. Untuk memastikan bahwa Anda mengakses Database yang benar, pastikan bahwa URL pada browser Anda adalah https://e-hakcipta.dgip.go.id |