Selamat Datang,
Terima kasih telah menggunakan layanan Sistem Informasi Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait Secara Online (e-HakCipta), sebuah sistem berbasis web yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Tujuan utama layanan ini adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait dan mudah dijangkau kapan saja dan dimana saja.
Pengguna aplikasi e-HakCipta adalah
- Kementerian dan Lembaga;
- Pemerintah Daerah;
- Lembaga Pendidikan;
- Lembaga Penelitian dan Pengembangan;
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
- Sentra Hak Kekayaan Intelektual;
- Konsultan Hak Kekayaan Intelektual;
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan
- Institusi lain.
Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait akan diproses pada hari dan jam kerja:
- Senin s.d. Kamis pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
- Jumat pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
Untuk dapat mengakses sistem, Anda harus memiliki login ( username dan password) dan hak akses yang dapat diperoleh mengirimkan Surat Permohonan Registrasi Sistem Informasi Pencataan Ciptaan dan Produk Hak Terkait/e-hakcipta beserta Surat Pernyataan dan dokumen lampiran pendukung lain ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Tentang Persyaratan Registrasi
Pertama-tama, Anda harus mengirimkan Surat Permintaan Registrasi dengan melampirkan Surat Pernyataan dan dokumen lampiran pendukung yang dialamatkan ke :
Yth. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
c.q. Direktur Teknologi Informasi
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8-9 ,
Kuningan, Jakarta
Berikut Surat Permintaan Registrasi dan Surat Pernyataan yang dapat Anda unduh dan gunakan:
Setelah surat dikirimkan dan diverifikasi oleh tim hak cipta online, masyarakat akan mendapatkan email balasan resmi yang mencantumkan username dan password yang bisa digunakan untuk mengakses e-hakcipta.
Masukkan username dan password anda pada form yang tersedia. Pastikan informasi dan hasil unggah persyaratan kelengkapan administrasi dan salinan contoh ciptaan yang dimasukkan ke dalam sistem adalah benar. Jika terjadi kesalahan penulisan pada identitas diri pemilik ciptaan dan produk hak terkait dimana dapat menyebabkan tulisan pada Surat Pencatatan Ciptaan Anda adalah salah, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Ditjen KI. Perhatikan maksimal kapasitas unggah salinan contoh ciptaan adalah 5MB.
Pastikan pemilihan jenis ciptaan yang ingin didaftarkan pencatatannya adalah sesuai dengan jenis ciptaan yang diatur dalam Undang-undang.
Satu Kode Pembayaran ditujukan hanya untuk Satu Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait. Perhatikan masa berlakunya Kode Pembayaran maksimal 2(dua) hari, dan jika tidak dibayarkan dalam waktu 2(dua) hari maka Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait dianggap Batal. Jika membayar kode billing via teller bank, mohon agar disebutkan membayar MPN-G2 beserta kode billing.
Sistem Pembayaran ini sudah terintegrasi dengan SIMPONI Kementerian Keuangan. Daftar Bank/Pos Persepsi Terintegrasi Dengan SIMPONI adalah sebagai berikut.
Untuk mempermudah Anda dalam menggunakan Sistem Informasi Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait Secara Online/E-HakCipta, berikut disampaikan Buku Panduan Penggunaan aplikasi dimaksud