Please wait...

Syarat Dan Ketentuan Pendaftaran Hak Cipta

Kesepakatan ini dibuat antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan pengguna aplikasi daring yang disediakan oleh DJKI (Pengguna). Para pihak sepakat bahwa:

  1. Definisi
    1. "Kesepakatan" berarti "Syarat dan kondisi dalam penggunaan Aplikasi Daring DJKI".
    2. "Akun" berarti Akun yang telah disediakan oleh DJKI dalam kaitannya dengan penggunaan Aplikasi Daring DJKI.
    3. "Pemilik Akun" berarti pihak yang telah dibuatkan Akun oleh DJKI.
    4. "Agen Administrator" berarti pihak yang ditunjuk oleh Pemilik Akun untuk mengelola Akunnya.
    5. "Agen Perwakilan" berarti pihak yang ditunjuk oleh Agen Administrator untuk menggunakan layanan dan melakukan pembayaran dengan GIRO mewakili Pemilik Akun.
    6. "DJKI" berarti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang merupakan badan Pemerintah di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI.
    7. "Material" berarti data, informasi, isi, gambar, tautan, suara, grafis atau materi apapun yang dapat diakses melalui Aplikasi Daring DJKI.
    8. "Kementerian Hukum dan HAM RI" berarti Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
    9. "Layanan" berarti layanan yang disediakan oleh DJKI melalui Aplikasi Daring DJKI.
    10. "Sistem" berarti sistem komputer, program, telekomunikasi dan fasilitas pembayaran yang dikembangkan mewakili DJKI atau disediakan oleh DJKI untuk memfasilitasi keberlangsungan akses bagi masyarakat pengguna Layanan.
    11. "Pengguna" berarti pihak manapun yang mengakses Layanan dan mencakup Pemilik Akun, Agen Administrator dan Agen Perwakilan.
    12. "ID Pengguna" berarti ID Nama pengidentifikasi Pemilik Akun untuk memberikan akses kepada Pemilik Akun ke Layanan. 
  2. Interpretasi 
    1. Pendahuluan dibuat sebagai rujukan semata, dan tidak menjadi bagian dari interpretasi Kesepakatan ini.
    2. Pada Kesepakatan ini, kecuali disebutkan lain:
      1. Rujukan pendahuluan menjadi bagian dari penjelasan Kesepakatan ini;
      2. Istilah jamak termasuk makna tunggal di dalamnya, dan sebaliknya
      3. Istilah yang bermakna gender harus mencakup seluruh gender
      4. Istilah yang menunjuk personal atau pihak harus mencakup perorangan, firma, perusahaan, persekutuan, komunitas; 
      5. Rujukan kepada suatu statute atau peraturan juga merujuk pada statute atau peraturan yang mengatur perubahan, konsolidasi atau revisinya; dan
      6. Mata uang yang digunakan adalah mata uang Rupiah.
  3. Kesepakatan Pengguna 

    Dalam hal DJKI mengizinkan Pengguna menggunakan Layanan ini, Pengguna setuju, tanpa batasan atau syarat, terikat dengan, dan mematuhi Kesepakatan dan panduan serta aturan yang dibuat untuk Layanan ini. Seluruh panduan dan aturan menjadi rujukan dalam Kesepakatan ini.

  4. Ketersediaan Layanan
    1. Layanan ini disediakan bagi Pengguna selama kurun waktu yang ditentukan oleh DJKI.
    2. DJKI berhak untuk mengubah, memperbaiki, meningkatkan atau membatalkan Layanan ini kapanpun tanpa harus memberikan pemberitahuan sebelumnya.
  5. Pembayaran
    1. Demi keberlangsungan Layanan ini oleh DJKI, Pengguna setuju untuk:
      1. Pengguna akan membayar seluruh biaya yang ditetapkan oleh DJKI sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan melalui melalui Layanan ini; dan
      2. Seluruh pembayaran dilakukan dalam kurun waktu yang ditentukan saat transaksi. 
    2. Untuk pembayaran secara non-Giro:
      1. Pembayaran non-Giro temasuk pembayaran dengan kartu Debit dan kartu kredit.
      2. Jika pembayaran dengan kartu Debit dan kartu kredit tidak berhasil, Pengguna harus mengulang transaksi.
      3. Jika pembayaran dengan kartu kredit, dimana transaksi diketahui berupa transaksi yang tidak sah, transaksi tersebut akan dianggap tidak pernah ada.
    3. Untuk pembayaran dengan GIRO:
      1. Jika penarikan pembayaran tidak berhasil, Pengguna akan diberitahukan tentang ketidakberhasilan penarikan ini dan diminta menyediakan dana dan/atau membuat pengaturan lainnnya yang cukup dengan pihak bank dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari), dan Pengguna akan menginformasikan DJKI manakala pengaturan tersebut telah selesai.
      2. Jika DJKI tidak menerima pembayaran atau pemberitahuan dari Pengguna dalam waktu dua puluh satu (21) hari dari pemberitahuan kegagalan penarikan pembayaran, transaksi akan diberitahukan dianggap tidak pernah ada.
      3. Pengguna wajib memberitahukan DJKI tentang setiap selisih atau keberatan terhadap biaya atau jumlah yang dikenakan dalam Akun Bank Pengguna dalam kurun waktu (14) hari. Jika tidak ada laporan maka biaya dianggap benar dan Pengguna tidak dapat menuntut terhadap hal ini.
    4. Dimana pembayaran biaya transaksi dilakukan dengan GIRO, Pengguna wajib melengkapii, menandatangani dan menyampaikan Permohonan kepada DJKI sebagai Pemilik Akun dan Formulir Permohonan GIRO. Pembayaran transaksi melalui Layanan ini akan dilakukan dengan mendebit dana dari akun pengguna sebagaimana diindikasikan dalam Form Permohonan GIRO, kecuali diatur lain oleh DJKI. 
  6. Kewajiban Pengguna
    1. Pengguna wajib
      1. menggunakan, memasang dan menjaga perangkat dan jalur komunikasi yang disarankan oleh DJKI demi keberlangsungan dan akses Layanan ini serta pembayaran Layanan ini;
      2. bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas dan transaksi yang dilakukan melalui Layanan ini;
      3. memanfaatkan seluruh mekanisme keamanan yang disediakan dalam Sistem ini; dan
      4. mematuhi seluruh pemberitahuan, arahan atau instruksi yang diberikan oleh DJKI dalam menggunakan Layanan ini.
    2. Pengguna dilarang:
      1. Melakukan transaksi melalui Layanan ini selain untuk tujuan Pengguna sendiri;
      2. Menggunakan Sistem ini untuk aktivitas selain dengan akses yang diberikan;
      3. Mengungkapkan rincian mekanisme keamanan yang ada di dalam Sistem ini kepada pihak yang tidak berwenang;
      4. Menguji atau memeriksa keamanan Sistem ini;
      5. Mengambil tindakan yang dapat mempengaruhi Pengguna lain; dan
      6. mengambil tindakan yang dapat mengubah atau merusah data atau program komputer atau menyebabkannya menjadi tidak dapat bekerja atau rusak.
      7. Pengguna setuju dan menyanggupi untuk melalui, dan tidak memintas seluruh fitur keamanan, otentifikasi dan integritas yang disediakan oleh Sistem ini dalam penyampaian kepada DJKI melalui Sistem ini, termasuk tanda tangan digital dan enkripsi dimanapun dapat diterapkan, namun tidak dibatasi dengan tujuan memenuhi UU ITE dan peraturan pelaksananya.
  7. Garansi 
    1. Penggunaan Layanan dan Sistem ini menjadi resiko Pengguna. DJKI tidak menjamin bahwa penggunaan Layanan atau Sistem ini akan dinyatakan bebas dari gangguan atau kesalahan. 
    2. DJKI tidak menjamin, dan Pengguna menanggung seluruh tanggung jawab terhadap program dan material yang disediakan oleh DJKI untuk mengakses oleh Pengguna, atau pihak lain manapun, Layanan ini.
  8. Tanggung Jawab 
    1. DJKI tidak bertanggung jawab kepada Pengguna atau pihak lain manapun terhadap kerusakan apapun, kehilangan, biaya atau kerugian, niat baik atau jenis kerusakan atau kehilangan lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan kepemilikan atau keuntungan, usaha, pendapatan atau manfaat tabungan) yang diderita oleh Pengguna atau pihak ketiga sebagai akibat dari
      1. tindakan yang dilakukan Pengguna atau pihak ketiga terhadap akses, penggunaan, atau kegagalan penggunaan, Layanan ini atau informasi di dalamnya, bahkan jika kerugian tersebut dapat diantisipasi, dan tidak memperhatikan apakah DJKI telah memberikan peringatan sebelumnya; 
      2. keandalan Material yang disediakan oleh DJKI melalui Sistem ini atau akurasi, kebenaran, ketepatan waktu dan kelengkapannya; atau
      3. kualitas dan unjuk kerja Sistem ini.
    2. Pengguna wajib melindungi dan menjaga DJKI dari segala ganti rugi atau klaim oleh pihak lain, yang dapat menimbulkan dampak dari akses, penggunaan, atau ketidakmampuan menggunakan, Layanan ini atau informasi di dalamnya, dan wajib setuju untuk memberitahukan pihak lain tersebut secara tertulis bahwa DJKI tidak dapat dibebankan hal tersebut. Bilamana klaim wajib dibuat oleh pihak lain tersebut kepada DJKI, Pengguna wajib mengambil segala langkah yang perlu untuk melindungi DJKI dari ganti rugi atau klaim oleh pihak lain tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada upaya hukum untuk menjawab klaim kepada DJKI.
    3. DJKI tidak akan menanggung kehilangan atau ganti rugi apapun yang disebabkan oleh perubahan format atau isi cetakan atau tampilan informasi yang melalui Sistem ini, kegagalan sistem, kegagalan perangkat keras, manipulasi data, kegagalan transaksi atau, penundaan atau kegagalan akses bagi Pengguna. 
  9. Kondisi Kahar 

    DJKI tidak bertanggung jawab terhadap pelanggaran Kesepakatan ini akibat dari di luar kendalinya termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, bencana kebakaran, huru hara, pemberontakan, serangan teroris, perang dan sabotase. 

  10. Penghentian Layanan

    DJKI dapat menghentikan penggunaan Layanan ini oleh Pengguna kapanpun dan tanpa pemberitahuan jika –

    1. Pengguna melakukan pelanggaran keamanan; 
    2. Pengguna tidak membayar biaya; 
    3. informasi yang tidak benar dan tidak akurat dari Pengguna untuk mendapatkan Layanan ini; 
    4. Pengguna melanggar atau tidak sesuai dengan syarat dan kondisi Kesepakatan ini; atau
    5. DJKI memandang perlu menghentikan layanan dengan alasan yang cukup dan tepat. 
  11. Pengalihan

    Pengguna tidak akan, tanpa izin tertulis dari DJKI, mengalihkan Kesepakatan ini atau bagian manapun, atau ID Pengguna atau password, ke pihak lain.

  12. Bukti Penerimaan

    Pengguna tidak akan, dalam proses hukum, mengkritisi penerimaan permohonan sebagai bukti atau akurasi catatan data yang disediakan oleh DJKI dalam format apapun.

  13. Hak Kekayaan Intelektual

    DJKI merupakan pemegang tunggal terhadap seluruh Hak Kekayaan Intelektual dalam Layanan ini dan Material yang dapat diakses melalui Layanan ini. Pengguna tidak akan mereproduksi atau meredistribusi Material tersebut, baik seluruh atau sebagian, dengan cara apapun, tanpa izin DJKI. 

  14. Peraturan dan Yurisdiksi 

    Kesepakatan ini dianggap sebagai kesepakatan yang dibuat di Indonesia dan diatur oleh dan disusun mengikuti hukum positif di Indonesia, dan dengan demikian para pihak mengakui yurisdiksi Singapore dan menyampaikan keberatan berdasarkan hukum Indonesia.

  15. Amandemen

    DJKI berhak untuk mengubah, menambah, menghapus dan/atau mengganti Kesepakatan ini kapanpun dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.